Untuk mengurus kehilangan KTP, silakan datang langsung ke kantor Kecamatan Parung dengan membawa:
- Surat kehilangan dari kepolisian
- Kartu Keluarga Asli
Waktu yang dibutuhkan untuk proses pembuatan KTP baru bervariasi, namun umumnya berkisar antara 60 hari kerja.
Jika ditemukan kesalahan data pada KTP, segera laporkan ke kantor Kecamatan Parung dengan membawa KTP yang bersangkutan dan dokumen pendukung lainnya.
Untuk mengurus perubahan alamat pada KK,silakan datang langsung ke kantor Kecamatan Parung dengan membawa:
-
KK keluarga yang lama
- Surat keterangan pindah dari RT/RW
- Bukti kepemilikan tempat tinggal baru (jika ada)
Badan Pusat Statistik Kabupaten Bogor. 2023. Kecamatan Parung Dalam Angka 2023.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Bogor. 2023. Kecamatan Parung Panjang Dalam Angka 2023.