Samsat Keliling di Kecamatan Parung Panjang adalah layanan pelayanan pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat utama. Layanan ini diadakan setiap hari Selasa, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Bertempat di lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat Parung Panjang, Samsat Keliling memberikan kenyamanan bagi warga yang ingin melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan, perpanjangan STNK, serta pengurusan administrasi kendaraan lainnya secara praktis dan efisien, tanpa perlu pergi jauh-jauh ke kantor Samsat utama.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, cukup membawa dokumen kendaraan seperti STNK dan KTP sebagai syarat utama untuk melakukan transaksi. Samsat Keliling menjadi solusi tepat bagi mereka yang sibuk atau kesulitan mengakses kantor Samsat konvensional.